Perkembangan teknologi komunikasi telah memunculkan bentuk kejahatan baru berupa penipuan melalui media telepon yang semakin sering terjadi di Indonesia. Kejahatan ini memanfaatkan sarana komunikasi jarak jauh untuk melakukan tipu daya tanpa kontak fisik antara pelaku dan korban sehingga menimbulkan kerugian ekonomi dan gangguan kepercayaan masyarakat. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan bagaimana pengaturan hukum terhadap penipuan melalui media telepon serta bagaimana penegakan hukumnya ditinjau dari perspektif hukum telematika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang digunakan dalam menangani penipuan melalui media telepon dan mengkaji efektivitas penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum masih tersebar dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta belum sepenuhnya menjawab karakteristik kejahatan berbasis telekomunikasi. Penegakan hukum menghadapi kendala teknis dan regulatif terutama dalam pembuktian elektronik. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa hukum telematika relevan sebagai pendekatan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap penipuan melalui media telepon.
Copyrights © 2026