Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Nafkah Istri Oleh Suami Terpidana Dalam Perspektif Hukum Islam Dimas Ginastian; Nurasiah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3930

Abstract

Pemenuhan nafkah istri merupakan kewajiban utama suami dalam rumah tangga berdasarkan Hukum Islam, sebagaimana diatur Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 34) dan hadis Nabi Muhammad SAW. Namun, tantangan muncul ketika suami terpidana dan menjalani hukuman penjara, yang menghambat kemampuannya memenuhi nafkah secara langsung. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban pemenuhan nafkah istri oleh suami terpidana dari perspektif Hukum Islam, termasuk mekanisme pelaksanaannya dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga. Metode penelitian bersifat normatif-yuridis dengan pendekatan maqashid syariah, menggunakan sumber utama yakni Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), serta sumber sekunder seperti literatur fiqh dan fatwa kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku meskipun suami terpidana, dengan prioritas dari harta pribadi suami atau warisan jika ia meninggal. Jika suami tidak mampu, istri berhak menuntut melalui pengadilan agama, termasuk hak cerai (khuluk atau fasakh) jika nafkah terabaikan. Kesimpulan, Hukum Islam menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan keluarga, sehingga diperlukan integrasi antara hukum pidana negara dan syariah untuk memastikan pemenuhan nafkah secara efektif. Rekomendasi mencakup pembentukan dana nafkah prison oleh negara dan peningkatan kesadaran hukum Islam di kalangan terpidana. Penelitian ini juga relevan dengan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80, yang mewajibkan suami memberikan nafkah. Di praktik peradilan agama Indonesia, kasus serupa sering diselesaikan melalui mediasi atau putusan cerai talak/fasakh, sehingga diperlukan reformasi kebijakan seperti program bantuan nafkah bagi keluarga narapidana untuk menjembatani syariah dan hukum positif guna melindungi hak istri secara optimal.