Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Pemenuhan Nafkah Istri Oleh Suami Terpidana Dalam Perspektif Hukum Islam

Dimas Ginastian (Unknown)
Nurasiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2026

Abstract

Pemenuhan nafkah istri merupakan kewajiban utama suami dalam rumah tangga berdasarkan Hukum Islam, sebagaimana diatur Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 34) dan hadis Nabi Muhammad SAW. Namun, tantangan muncul ketika suami terpidana dan menjalani hukuman penjara, yang menghambat kemampuannya memenuhi nafkah secara langsung. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban pemenuhan nafkah istri oleh suami terpidana dari perspektif Hukum Islam, termasuk mekanisme pelaksanaannya dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga. Metode penelitian bersifat normatif-yuridis dengan pendekatan maqashid syariah, menggunakan sumber utama yakni Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), serta sumber sekunder seperti literatur fiqh dan fatwa kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku meskipun suami terpidana, dengan prioritas dari harta pribadi suami atau warisan jika ia meninggal. Jika suami tidak mampu, istri berhak menuntut melalui pengadilan agama, termasuk hak cerai (khuluk atau fasakh) jika nafkah terabaikan. Kesimpulan, Hukum Islam menekankan prinsip keadilan dan kesejahteraan keluarga, sehingga diperlukan integrasi antara hukum pidana negara dan syariah untuk memastikan pemenuhan nafkah secara efektif. Rekomendasi mencakup pembentukan dana nafkah prison oleh negara dan peningkatan kesadaran hukum Islam di kalangan terpidana. Penelitian ini juga relevan dengan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80, yang mewajibkan suami memberikan nafkah. Di praktik peradilan agama Indonesia, kasus serupa sering diselesaikan melalui mediasi atau putusan cerai talak/fasakh, sehingga diperlukan reformasi kebijakan seperti program bantuan nafkah bagi keluarga narapidana untuk menjembatani syariah dan hukum positif guna melindungi hak istri secara optimal.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...