Praktik penggunaan karya cipta tanpa izin semakin sering terjadi pada berbagai media, termasuk dalam konten iklan yang memanfaatkan musik sebagai elemen pendukung. Salah satu kasusnya adalah penggunaan musik SKJ88 karya Djanuar Ishak sebagai latar video dalam iklan produk milikPT Elang Prima Retailindo tanpa memperoleh izin dari pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta dan pemegang hak cipta musik tanpa lirik berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menganalisis penerapan perlindungan hak cipta musik tanpa lirik dalam perkara antara Djanuar Ishak melawan PT Elang Prima Retailindo. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tipe deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan, rekonstruksi, dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap musik tanpa lirik termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta. Setiap penggunaan karya cipta seperti musik tanpa lirik dengan tujuan komersial wajib memperoleh lisensi sinkronisasi yang hanya dapat diberikan langsung oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam perkara ini PT Elang Prima Retailindo terbukti melanggar hak cipta karena memanfaatkan musik SKJ88 tanpa izin, sehingga majelis hakim mewajibkan PT Elang Prima Retailindo untuk membayar ganti rugi kepada Djanuar Ishak selaku Pencipta. Penelitian ini menegaskan bahwa pemanfaatan ciptaan dalam bentuk penggandaan tetap tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, dan pelanggaran terhadapnya menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas.