Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Pengaturan Terkait Batas Waktu Peningkatan Status Laporan Polisi Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Berdasarkan Persepktif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jericho Owen Geraldo Manalu; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai batas waktu peningkatan status laporan polisi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permasalahan yang dikaji berfokus pada belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur jangka waktu penyelidikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batas waktu penyelidikan menyebabkan proses penanganan laporan pidana sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum, yang berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan asas due process of law. Selain berdampak yuridis, kondisi ini juga berimplikasi pada perlindungan hak asasi manusia serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mengatur secara tegas batas waktu penyelidikan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan.