Penelitian ini menganalisis penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai wujud peran faktual Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung dalam kerangka penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan substantif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap KUHAP, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta regulasi teknis kepolisian; dikombinasikan dengan data empiris kasus di wilayah Polresta Bandar Lampung. Temuan utama menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif efektif menekan eskalasi konflik, mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan hubungan sosial antara pelaku–korban, serta mengedepankan musyawarah, kesepakatan damai, pemenuhan ganti rugi, dan pemulihan kerugian sebagai orientasi utama, tanpa mengabaikan kepastian hukum. Peran Satlantas terlihat faktual melalui fasilitasi mediasi penal, penjaminan kesukarelaan para pihak, pengawasan kesepakatan, serta harmonisasi kepentingan hukum negara, korban, dan pelaku. Namun, ditemukan tantangan berupa keterbatasan pemahaman aparat dan masyarakat, disparitas penerapan, serta belum optimalnya standardisasi prosedural. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat, serta sosialisasi masif kepada masyarakat guna memperkuat legitimasi dan efektivitas keadilan restoratif sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas yang adaptif, proporsional, dan berorientasi pemulihan.