Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk hubungan hukum baru yang bersifat kompleks dan melibatkan lebih dari dua subjek hukum. Salah satu contohnya adalah layanan Go-Send yang diselenggarakan oleh PT Gojek Indonesia, yang melibatkan hubungan hukum antara pengguna jasa, mitra driver, dan perusahaan sebagai penyedia platform. Hubungan hukum tersebut diwujudkan dalam bentuk kontrak elektronik (e-contract) yang disepakati melalui aplikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan karakteristik kontrak elektronik multi-pihak dalam layanan Go-Send, serta menelaah kedudukan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Lokasi kajian difokuskan pada praktik layanan Go-Send di Kabupaten Gresik sebagai wilayah dengan aktivitas industri dan perdagangan yang tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik Go-Send secara normatif telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pola hubungan hukum multi-pihak menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan, khususnya antara pengguna dan mitra driver terhadap PT Gojek Indonesia. Di Kabupaten Gresik, praktik layanan Go-Send menunjukkan adanya potensi sengketa terkait keterlambatan, kehilangan barang, dan tanggung jawab ganti rugi yang belum sepenuhnya diatur secara proporsional dalam kontrak elektronik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum yang lebih adil bagi seluruh pihak.