Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan dan sanksi perbuatan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini membahas pengaturan dan sanksi perbuatan perjanjian yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil Penelitian diketahui bahwa dalam ruang lingkup hukum persaingan usaha di Indonesia, terdapat bentuk-bentuk kegiatan yang dianggap dapat merugikan para pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya sehingga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk kegiatan yang dilarang yaitu Oligopoli, Perjanjian Penetapan Harga, Perjanjian Diskriminasi Harga, Predatory Pricing, Resale Price Maintanance, Pembagian Wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Exclusive Distribution Agreement, Tying Agreement, Vertical Agreement on Discount, dan Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan pada undang-undang tersebut yaitu sanksi administratif yang dapat diambil tindakan oleh KPPU dalam hal ini Komisi terhadap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi juga dapat menjatuhkan sanksi administratif secara kumulatif maupun alternatif. Selanjutnya terdapat penetapan sanksi pidana yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga dalam hal sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan penetapan sanksi yaitu sanksi denda paling rendah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling tinggi Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau dengan pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan kurungan dan paling lama pidana kurungan pengganti denda 6 bulan.