Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk tanggung jawab dan ruang lingkup kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi dasar hukum yang mengatur fungsi PPATK, mengevaluasi efektivitas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta menilai sejauh mana PPATK mampu menjalankan perannya sebagai lembaga intelijen keuangan yang independen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan analisis komparatif terhadap regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Data dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum terhadap ketentuan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATK memiliki kewenangan strategis dalam menerima, mengolah, menganalisis, serta menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, efektivitas kewenangan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan akses terhadap data tertentu, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, serta tantangan peningkatan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, dan optimalisasi kerja sama nasional serta internasional diperlukan untuk memaksimalkan peran PPATK dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.