Penelitian ini membahas tentang proses penetapan dan pelaksanaan APBDesa dari sisi kewenangan kepala desa dalam proses tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepala desa sudah menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mewujudkan transparansi dalam penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi kasus, yaitu mendiskripsikan kewenangan kepala desa dalam penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, untuk dibandingkan dengan peraturan yang berlaku, dan dengan keadaannya di lapangan yang terjadi di Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan dalam mewujudkan good governance.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kepala desa udah melaksanakan kewenangannya dalam penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Lipu Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, yaitu setelah tahap perencanaan yang sudah melalui proses penggalian informasi mengenai apa saja yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa, kepala desa menetapkan APBDesa. Hal ini berarti Kepala Desa telah mewujudkan good governance dalam bentuk asas transparansi karena dalam proses penetapan dan pelaksanaan APBDesa tersebut telah melibatkan aspirasi masyarakat dan mengikutsertakan masyarakat itu sendiri dalam setiap prosesnya sebagai bentuk dari asas transparansi itu sendiri. Namun, secara teknis masih terdapat sedikit kendala, yaitu tentang kepedulian dan peran aktif masyakat terhadap proses penetapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang nantinya akan berakibat pada lambatnya kemajuan desa itu sendiri.