Harmain, La Ode Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP Terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Di SMA Negeri 1 Baubau Harmain, La Ode Muhammad; Faharudin, Faharudin; Husein, Saddam
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.2051

Abstract

Penelitian ini membahasa tentang Implementasi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP Terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Di SMA Negeri 1 Baubau. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 mengatur petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah. Dana BOSP mencakup BOS Reguler dan BOS Kinerja, bertujuan membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta.  Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan Dana BOSP Terhadap Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Di SMA Negeri 1 Baubau.Metode penelitian adalah menggunakan type penelitian yuridis normatif empirik yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan analitis tujuannya adalah mengetahui makna yang dikandung dalam peraturan perundang-undangan secara konsepsional, sekaligus mengetahui penerapannya dalam praktik. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif Empirik dan pendekatan analitis disesuaikan dengan judul penelitian, sedangkan studinya dilakukan pada kasus di SMA Negeri 1 Baubau Kota Baubau. Metode ini digunakan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Hasil dan Pembahasan Penyusunan RKAS: Kepala sekolah membentuk tim BOS sekolah (kepala sekolah, bendahara, guru, komite, orang tua/wali) untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) secara partisipatif. Struktur Penggunaan Dana: Pembayaran honor guru dibatasi maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu alokasi Dana BOS Reguler. Alokasi dana untuk komponen lain seperti pengembangan profesional, pemeliharaan, dan pembelajaran diatur lebih rinci. Sistem Pelaporan: Penggunaan dana diinput ke aplikasi RKAS Kemendikbudristek dan dilaporkan secara digital, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dampak: Peningkatan kapasitas pengelola sekolah, perbaikan sistem administrasi, serta perubahan perilaku pengelolaan keuangan yang lebih disiplin.