Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SEJARAH PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA DARI MASA KOLONIAL SAMPAI REFORMASI Putri, Nanda Aryandita Isthi’ana; Hidayati; Junior, Putra Alexander; Agnes, Linda; Besmar, Muhammad Sakial
Journal of Scientech Research and Development Vol 7 No 2 (2025): JSRD, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56670/jsrd.v7i2.1366

Abstract

Penelitian ini membahas sejarah pembentukan hukum di Indonesia dari masa kolonial Belanda hingga era Reformasi. Pembentukan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari warisan kolonial yang membawa sistem hukum Eropa melalui asas konkordansi, kodifikasi hukum, serta dualisme hukum antara penduduk Eropa dan pribumi. Warisan kolonial tersebut kemudian menjadi fondasi bagi sistem hukum nasional setelah kemerdekaan, karena sebagian besar peraturan kolonial tetap diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945. Pada masa kemerdekaan dan Orde Lama, pemerintah berupaya melakukan dekolonisasi hukum dan membangun sistem hukum berlandaskan Pancasila, meskipun prosesnya menghadapi hambatan politik dan kapasitas institusional. Masa Orde Baru membawa sentralisasi hukum dan penekanan pada stabilitas, namun sering meminggirkan keadilan substantif. Reformasi 1998 menjadi titik balik penting yang mendorong demokratisasi hukum, pembentukan lembaga-lembaga independen, serta penguatan supremasi hukum. Kajian ini menunjukkan bahwa sejarah hukum Indonesia merupakan perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan budaya, serta menegaskan pentingnya pembaruan hukum yang berlandaskan nilai keindonesiaan untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan demokratis.
Analisis Teori Hukum Alam dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Relevansinya bagi Pemikiran Hukum di Indonesia Asnawi, M. Natsir; Aryandita, Nanda; Besmar, Muhammad Sakial; Agnes, Linda; Radityo, Robertus Bellarmino Yordan
As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga  Vol. 8 No. 2 (2026): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research examines the contribution and relevance of natural law in establishing a just legal system in Indonesia, particularly within the framework of human rights protection. Using a normative juridical approach and a literature review of both classical and modern legal philosophy, this article explores natural law principles as a universal and timeless moral foundation. The research findings demonstrate that natural law, both in its irrational form derived from divine values and its rational form rooted in human reason, has significant capacity to strengthen the legitimacy of Indonesian positive law. Integrating natural law values into the national legal system faces structural and cultural challenges, but still presents opportunities through strengthening regulations based on substantive justice, recognizing customary law, and implementing the principle of restorative justice. This research recommends harmonizing positive law and natural law principles as a strategy for more inclusive legal reform oriented toward respect for human dignity.