Penelitian ini membahas sejarah pembentukan hukum di Indonesia dari masa kolonial Belanda hingga era Reformasi. Pembentukan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari warisan kolonial yang membawa sistem hukum Eropa melalui asas konkordansi, kodifikasi hukum, serta dualisme hukum antara penduduk Eropa dan pribumi. Warisan kolonial tersebut kemudian menjadi fondasi bagi sistem hukum nasional setelah kemerdekaan, karena sebagian besar peraturan kolonial tetap diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945. Pada masa kemerdekaan dan Orde Lama, pemerintah berupaya melakukan dekolonisasi hukum dan membangun sistem hukum berlandaskan Pancasila, meskipun prosesnya menghadapi hambatan politik dan kapasitas institusional. Masa Orde Baru membawa sentralisasi hukum dan penekanan pada stabilitas, namun sering meminggirkan keadilan substantif. Reformasi 1998 menjadi titik balik penting yang mendorong demokratisasi hukum, pembentukan lembaga-lembaga independen, serta penguatan supremasi hukum. Kajian ini menunjukkan bahwa sejarah hukum Indonesia merupakan perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh faktor politik, sosial, dan budaya, serta menegaskan pentingnya pembaruan hukum yang berlandaskan nilai keindonesiaan untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan demokratis.
Copyrights © 2025