Sari, Heni Permata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Kekeliruan dalam Akta Autentik dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020 Heriyanti; Tanjaya, Willy; Sari, Heni Permata
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ta7yjf27

Abstract

Akta sebagai alat bukti tertulis otentik memiliki peranan penting dalam pembuktian perjanjian dan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kekeliruan (error) dalam pembuatan akta, baik terkait data, substansi, maupun kehendak para pihak, yang berakibat pada sengketa hukum. Salah satu contoh nyata ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020, di mana terjadi kekeliruan dalam akta perjanjian yang berdampak terhadap keabsahan perikatan antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana kekeliruan dalam akta mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian menurut hukum perdata Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus (case approach), dan konseptual. Data diperoleh dari studi pustaka, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekeliruan dalam akta dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian apabila menyangkut kesesatan kehendak (dwaling) atau cacat substansi yang mempengaruhi sahnya suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata. Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020 menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan akta dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kekeliruan tersebut. Ke depan, diperlukan penguatan fungsi pengawasan notaris serta standar akurasi dalam pembuatan akta untuk meminimalisir sengketa sejenis.