M Ilham Munchtar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Tentang Putusan Pengadilan Agama Terhadap Pembatalan Pernikahan Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Fiqih Islam Salma Salma; Rapung Rapung; M Ilham Munchtar
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Putusan Pengadilan Agama Terhadap Pembatalan Pernikahan Akibat KDRT dan di latarbelakangi oleh permasalahan pembatalan pernikahan akibat kekerasan dalam rumah tangga dalam fiqih islam, Penelitian ini berfokus pada 2 hal yaitu: 1) Deskripsi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam fiqih Islam. 2) Analisis tentang putusan pengadilan agama terhadap pembatalan pernikahan akibat KDRT dalam fiqih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui sumber-sumber yang berbasis akdemik, perpustakaan, artikel, jurnal, dan buku. Teknik analisis data editing, organizing, penemuan hasil. Data yang diperoleh kemudian disalin dan disusun dalam penyusunan skripsi setelah melalui penelitian secara saksama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dalam hukum Islam disyari’atkan bukan dengan hampa muatan, melainkan penuh dengan hikmah-hikmah disyari’atkannya suatu hukum. Di antara hikmah diperbolehkannya seorang suami memberi pelajaran kepada istrinya adalah agar supaya semata-mata si istri tersebut selalu berada dalam kendali suami dalam rangka taat kepada Allah swt. dan rasul-Nya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari nusyûz dan gejala-gejala yang mengarah kepadanya. 2) Pengadilan Agama dalam beberapa kasus juga memberikan pertimbangan bahwa kekerasan yang dialami salah satu pihak dalam perkawinan, baik itu kekerasan fisik maupun mental, dapat merusak hubungan dan berpotensi merusak kedamaian dalam keluarga, sehingga perceraian dianggap sebagai solusi yang tepat.