Oktaviana, Selvi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Akad Mudharabah dalam Platform Digital Syariah Aprilianti, Aprilianti; Nurlaili, Elly; Oktaviana, Selvi; Nurhasanah, Siti; Kasmawati, Kasmawati
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v7i2.10480

Abstract

Perkembangan teknologi finansial berbasis digital (fintech syariah) membawa perubahan mendasar terhadap praktik transaksi keuangan syariah, termasuk dalam pelaksanaan akad mudharabah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui platform digital. Transformasi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan akad yang dilakukan secara elektronik dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas akad mudharabah dalam platform digital syariah ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum positif, kontrak elektronik dalam platform digital memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, objek yang halal, serta dilakukan dengan sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari perspektif hukum Islam, akad mudharabah digital dinyatakan sah apabila terpenuhi unsur rukun dan syarat akad, yaitu adanya ijab dan qabul, kejelasan nisbah bagi hasil, serta kehalalan kegiatan usaha yang dibiayai. Aspek transparansi, keadilan, dan pengawasan syariah masih menjadi permasalahan dalam menjamin kemurnian prinsip mudharabah di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan norma hukum turunan yang lebih spesifik untuk mengatur legalitas akad mudharabah digital, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan menjaga kesesuaian transaksi dengan maqasid syariah dalam ekosistem fintech syariah Indonesia