Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penegakan hukum pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidananya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana narkotika pada dasarnya sama dengan masyarakat umum, yakni diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anggota Polri tunduk pada peradilan umum. Selain itu, terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika juga diberlakukan penegakan hukum internal melalui sidang kode etik profesi kepolisian sebagai bentuk akuntabilitas institusional. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi oknum anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkotika ditentukan berdasarkan jenis perbuatan dan tingkat keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut, sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten, tanpa adanya perbedaan perlakuan di depan hukum, sebagai wujud prinsip equality before the law serta untuk menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian.