Penelitian ini bertujuan untuk menemukan permasalahan dan solusi bagi pembentukan "Peraturan Negeri" partisipatif yang mengarah pada upaya pelestarian kearifan lokal desa tradisional. Penelitian ini menggunakan pendekatan; pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan konkret, yaitu; kurangnya pedoman teknis yang jelas dan seragam di tingkat Kabupaten mengenai prosedur pembentukan Peraturan Negeri yang mengakomodasi kearifan lokal desa tradisional, partisipasi masyarakat adat masih terbatas dan belum substantif, kurangnya kebijakan Pemerintah Daerah dan kapasitas Satuan Tugas Pelaksana (PLT) Pemerintah Desa Tradisional (Negeri) dan BPD/Saniri Negeri dalam merancang peraturan, serta pergeseran nilai-nilai budaya akibat modernisasi dan kurangnya kearifan lokal yang diakomodasi secara tertulis dalam peraturan Desa Tradisional (Negeri). Solusi yang ditawarkan adalah; Pentingnya menyusun pedoman teknis daerah tentang pembentukan Peraturan Negeri yang mengakomodasi kearifan lokal, pentingnya keterlibatan unsur-unsur tradisional desa (Negeri) dalam setiap tahap penyusunan, pentingnya kebijakan dalam hal Pendidikan dan Pelatihan dalam merancang Peraturan Negeri, pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal melalui forum tradisional, memperkuat peran lembaga tradisional dan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pembentukan Peraturan Negeri berdasarkan partisipasi yang diwujudkan melalui sinergi yang baik antara semua elemen, baik pemerintah kabupaten, desa dan semua elemen terkait di masyarakat. Keywords: Problematic; Negeri Regulation; Participatory; Local Wisdom;