Abstract: Electronic-based sexual violence against children is a serious crime that has grown with the rapid advancement of information technology. Practices such as online grooming, online sexual exploitation, and child pornography demonstrate complex crime patterns because they utilize digital media as the primary means. This article aims to analyze the legal regulations in Indonesia regarding electronic-based sexual violence against children and assess the effectiveness of law enforcement. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The analysis is based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence, and Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law. However, the main challenges still lie in digital evidence, limited capacity of law enforcement officers, and low digital literacy in the community. Therefore, strengthening technical regulations, increasing cross-border cooperation, and preventive efforts through digital education are needed to provide maximum protection for children as a vulnerable group. Keyword: child sexual abuse; online grooming; online sexual exploitation; child pornography; criminal law. Abstrak: Kekerasan seksual terhadap anak berbasis elektronik merupakan bentuk kejahatan serius yang berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi. Praktik seperti online grooming, eksploitasi seksual daring, dan pornografi anak menunjukkan pola kejahatan yang kompleks karena memanfaatkan media digital sebagai sarana utama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait kekerasan seksual terhadap anak berbasis elektronik serta menilai efektivitas penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Namun, tantangan utama masih terletak pada pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kerja sama lintas negara, serta upaya preventif melalui edukasi digital guna memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan. Kata kunci: kekerasan seksual anak; grooming online; eksploitasi seksual daring; pornografi anak; hukum pidana.