Sitompul, Ahmad Ray Fadillah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERBASIS ELEKTRONIK : ANALISIS HUKUM ATAS GROOMING EKSPLOITASI ONLINE DAN PORNOGRAFI ANAK Sitompul, Ahmad Ray Fadillah; Sinurat, Asri Vivi Yanti; Siagian, Muhammad Taufik Ikhsan
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.5517

Abstract

Abstract: Electronic-based sexual violence against children is a serious crime that has grown with the rapid advancement of information technology. Practices such as online grooming, online sexual exploitation, and child pornography demonstrate complex crime patterns because they utilize digital media as the primary means. This article aims to analyze the legal regulations in Indonesia regarding electronic-based sexual violence against children and assess the effectiveness of law enforcement. The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The analysis is based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence, and Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the Electronic Information and Transactions Law. However, the main challenges still lie in digital evidence, limited capacity of law enforcement officers, and low digital literacy in the community. Therefore, strengthening technical regulations, increasing cross-border cooperation, and preventive efforts through digital education are needed to provide maximum protection for children as a vulnerable group. Keyword: child sexual abuse; online grooming; online sexual exploitation; child pornography; criminal law. Abstrak: Kekerasan seksual terhadap anak berbasis elektronik merupakan bentuk kejahatan serius yang berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi. Praktik seperti online grooming, eksploitasi seksual daring, dan pornografi anak menunjukkan pola kejahatan yang kompleks karena memanfaatkan media digital sebagai sarana utama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait kekerasan seksual terhadap anak berbasis elektronik serta menilai efektivitas penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Namun, tantangan utama masih terletak pada pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kerja sama lintas negara, serta upaya preventif melalui edukasi digital guna memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan. Kata kunci: kekerasan seksual anak; grooming online; eksploitasi seksual daring; pornografi anak; hukum pidana.
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN MERUPAKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAM DI INDONSIA Ritonga, Safrin; Tarigan, Hikmat Syahputra; Suhargon, Rahmat; Sitompul, Ahmad Ray Fadillah; Batu, Jesica Lumban
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.5498

Abstract

Abstract: Human Rights begin with the natural dignity and human rights that humans possess that cannot be revoked and are seen as rights that are inherent and rooted in the nature and dignity of humans as creatures of God Almighty that are carried from birth and are absolute. Including current developments related to witnesses and victims is part of Human Rights. The research method used in this article is normative, namely legal research conducted by examining library materials, with a focus on the legislative approach. The formulation of the problem is that the Protection of Witnesses and Victims is Legal Protection and Human Rights in Indonesia. And Human Rights and Human Rights Violations. Article 1 number (1) of Government Regulation Number 2 of 2002 concerning Procedures for Protection of Victims and Witnesses in Serious Human Rights Violations states that: Protection is a form of service that must be carried out by law enforcement officers or security officers to provide a sense of security, both physical and mental, to victims and witnesses, from threats, harassment, terror, and violence from any party, which is given at the stage of investigation, inquiry, prosecution, and or examination in court. Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights and Law Number 26 of 2000 concerning Human Rights Courts provide the same understanding of Human Rights. Keywords: Protection, Witnesses, Victims Abstrak: Hak Asasi Manusia dimulai dari martabat alamiah dan hak-hak kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia yang tidak dapat dicabut dan dipandang sebagai hak-hak yang melekat dan berakar pada hakikat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dibawa sejak lahir dan bersifat mutlak. Termasuk perkembangan saat ini terkait saksi dan korban merupakan bagian dari HAM. Metode penelitian artikel ini yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan, dengan fokus pada pendekatan perundang-undangan. Adapun menjadi rumusan masalah yaitu Perlindungan Saksi Dan Korban Merupakan Perlindungan Hukum Dan Ham Di Indonsia. Dan Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bahwa: Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memberikan pengertian yang sama tentang Hak Asasi Manusia. Kata kunci: Perlindungan, Saksi, Korban