Amar Adly, M.
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah Siahaan, Arifin; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, M.
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2486

Abstract

Ushul fikih dan qawaid fiqhiyah merupakan dua pilar fundamental dalam sistem hukum Islam yang berperan penting dalam proses istinbath hukum. Ushul fikih berfungsi sebagai metodologi untuk menggali hukum syar’i dari sumber-sumbernya, sedangkan qawaid fiqhiyah berperan sebagai prinsip-prinsip umum yang memudahkan penerapan hukum dalam berbagai kasus praktis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual definisi dan ruang lingkup ushul fikih, fikih, qawaid fiqhiyah, serta konsep syariat dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fikih dan qawaid fiqhiyah memiliki fungsi yang saling melengkapi: ushul fikih menekankan aspek metodologis-teoretis, sedangkan qawaid fiqhiyah menitikberatkan pada aspek aplikatif hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap kedua disiplin ini sangat penting dalam menjaga konsistensi, relevansi, dan keadilan penerapan hukum Islam.
Alqur’an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas (Analogi) Sebagai Sumber dan Dalil Hukum Saifuddin, Saifuddin; Syahnan, Mhd.; Amar Adly, M.
MUDABBIR Journal Research and Education Studies Vol. 5 No. 2 (2025): Vol. 5 No. 2 Juli-Desember 2025
Publisher : Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia (PERMAPENDIS) Prov. Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/mudabbir.v5i2.2487

Abstract

Artikel ini membahas sumber-sumber hukum Islam beserta kedudukannya sebagai dalil dalam penetapan hukum syariat. Pembahasan diawali dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, meliputi pengertian Al-Qur’an serta konsep qath’i dan zanni dalam aspek dalalah dan wurud yang berimplikasi langsung terhadap kepastian dan fleksibilitas hukum Islam. Selanjutnya, artikel menguraikan Sunnah sebagai sumber hukum kedua dengan menyoroti kategori-kategori sunnah, kekuatan hukumnya, kehujjahan Sunnah, serta fungsinya dalam menjelaskan, merinci, dan membatasi ketentuan Al-Qur’an. Pembahasan dilanjutkan dengan ijma sebagai sumber hukum kolektif umat, yang mencakup syarat dan rukun terbentuknya ijma serta otoritas hukumnya dalam sistem hukum Islam. Terakhir, artikel membahas qiyas sebagai metode analogi hukum, dengan penekanan pada perbedaan konsep ‘illat, sebab, dan hikmah hukum serta kekuatan qiyas sebagai dalil dalam menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer. Melalui kajian ini, artikel bertujuan memberikan pemahaman komprehensif dan sistematis mengenai hierarki, fungsi, dan relevansi sumber-sumber hukum Islam dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman.