Penelitian ini membahas kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mencegah pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya serta bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mungkin timbul dalam proses pemeriksaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, DJKI memiliki kewenangan atributif yang bersifat imperatif untuk menolak pendaftaran merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen, merugikan pemilik hak yang sudah ada, atau mendorong praktik persaingan usaha tidak sehat. Dalam kerangka hukum administrasi, kewenangan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus perlindungan hak kekayaan intelektual. Namun, ketika DJKI lalai menjalankan kewenangan tersebut, konsekuensi hukum yang timbul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata bahkan melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sejalan dengan teori pertanggungjawaban hukum yang menempatkan organ negara sebagai pihak yang dapat dimintakan tanggung jawab apabila tindakan lalai atau keliru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Di sisi lain, kelalaian tersebut juga berdampak pada dimensi sosial, berupa potensi kerugian ekonomi, turunnya kepercayaan publik, serta berkurangnya legitimasi sistem hukum kekayaan intelektual. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme pemeriksaan merek melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi pendukung, serta pembentukan regulasi turunan yang lebih rinci mengenai tanggung jawab administrasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem pendaftaran merek di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal.Kata Kunci: BUMN, Efisiensi BUMN, Rasionalitas Ekonomi. DJKI, kewenangan hukum, pertanggungjawaban hukum, merek, kekayaan intelektual