Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya dalam menertibkan pembuangan sampah pada usaha toko sembako di Desa Kartiasa. Permasalahan sampah di wilayah ini semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi yang meningkat. Realitanya, meskipun Perda telah mengatur secara tegas, tingkat kepatuhan pelaku usaha toko sembako masih rendah, yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif, melibatkan wawancara mendalam dengan Kepala Desa, Petugas Kebersihan, pelaku usaha toko sembako, serta masyarakat, dan didukung oleh observasi serta studi dokumentasi. Hasil penelitian, dianalisis dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, menunjukkan bahwa implementasi Perda ini masih belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya meliputi: 1) faktor hukum itu sendiri, di mana sosialisasi isi Perda belum menjangkau seluruh pelaku usaha; 2) faktor penegak hukum, karena penegakan sanksi masih lemah dan belum memberikan efek jera; 3) faktor sarana dan prasarana, karena fasilitas TPS sangat terbatas, tidak layak, dan jadwal pengangkutan tidak konsisten; 4) faktor masyarakat, karena kesadaran dan pemahaman pelaku usaha masih rendah; serta 5) faktor kebudayaan, di mana kebiasaan membuang dan membakar sampah sembarangan masih melekat. Penelitian ini menemukan bahwa faktor penghambat lebih dominan daripada faktor pendukung. Faktor pendukung seperti adanya payung hukum yang jelas dan niat masyarakat untuk hidup bersih belum mampu mengatasi kendala-kendala fundamental.