Pernikahan usia dini didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan di bawah usia 25 tahun bagi laki-laki dan di bawah 20 tahun bagi perempuan. Pernikahan usia dini memiliki dampak yang serius pada remaja seperti dampak fisik (perdarahan pasca persalinan, kontraksi palsu, masalah tumbuh kembang anak, dan pengasuhan yang belum optimal, dan KDRT), dampak sosial (risiko perceraian, kehilangan masa remaja, putus sekolah, dan hilangnya peluang pekerjaan), dan dampak psikologis (malu, cemas menghadapi peran baru, penyesalan, terhindar dari perbuatan zina, dan peningkatan rasa tanggung jawab). Berdasarkan hasil dari survei pendahuluan pernikahan usia dini yang telah dilakukan pada 2 informan terjadi karena adanya pergaulan bebas dan kurangnya perhatian dari orang tua tentang pergaulan pada remaja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan penelitian terdiri dari 4 remaja putri yang menikah di usia dini sebagai informan kunci, serta 9 informan pendukung seperti suami, keluarga (ibu/nenek), dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik snowball sampling dan purposive sampling. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab, dampak, proses pernikahan usia dini, dan dukungan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pernikahan usia dini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pengaruh lingkungan pergaulan bebas, keterbatasan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, faktor ekonomi yang tidak mampu membiayai pendidikan, serta paksaan dari orang tua. Dampak yang dialami remaja meliputi dampak fisik, dampak sosial, dan dampak psikologis. Terdapat dua proses pernikahan usia dini yaitu nikah secara agama/siri dan nikah di KUA melalui dispensasi pengadilan agama. Dukungan sosial yang dibutuhkan remaja putri berasal dari keluarga yang memiliki kedekatan emosional seperti suami, ibu, dan nenek. Disarankan kepada remaja untuk meningkatkan pengetahuan dampak pernikahan usia dini, kepada orang tua untuk memberikan pendampingan dan pengawasan yang baik, serta kepada pemerintah untuk memperkuat program edukasi dan regulasi terkait pencegahan pernikahan usia dini.