Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta penempatan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan administratif sipil terhadap relasi sipil-militer dan kualitas demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998, khususnya dalam konteks revisi Undang-Undang TNI tahun 2025. Fokus utama penelitian ini adalah kekhawatiran atas potensi kembalinya peran dominan militer di ranah sipil yang sebelumnya dibatasi melalui agenda reformasi sektor keamanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis-deskriptif melalui kajian literatur, analisis dokumen hukum dan kebijakan termasuk UU TNI No. 34 Tahun 2004 dan revisinya serta telaah literatur akademik mengenai hubungan sipil-militer dan demokratisasi. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, laporan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, serta analisis kasus terkait pelanggaran batas kewenangan TNI di sektor non-pertahanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UU TNI 2025 mengandung kekosongan norma dan ambiguitas interpretasi yang membuka ruang perluasan peran militer di sektor sipil, diperparah oleh lemahnya mekanisme pengawasan sipil dan tingginya legitimasi sosial terhadap TNI. Kondisi ini berpotensi mengaburkan batas kekuasaan sipil-militer, meningkatkan risiko pelanggaran HAM, serta melemahkan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas demokratis. Dengan merujuk pada teori kontrol sipil objektif Huntington dan konsep constabulary force Janowitz, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan supremasi sipil, pembatasan peran militer, dan reformulasi mekanisme pengawasan guna mendukung konsolidasi demokrasi di Indonesia.