Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Hibah Orang Tua Kepada Anak Tanpa Akta Notaris Muhammad Ragil Rusdin; Suwito Suwito; Anwar Anwar; Maria Yeti Andrias; Farida Tuharea
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1061

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak tanpa akta notaris serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat hibah tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah tanpa akta notaris pada prinsipnya tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun demikian, tidak adanya akta notaris menyebabkan hibah memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian sehingga kemudian berpotensi menimbulkan sengketa, terutama setelah pemberi hibah meninggal dunia. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi, yang mengedepankan penyelesaian secara damai dan menjaga hubungan kekeluargaan, maupun melalui jalur litigasi apabila tidak tercapai suatu kesepakatan. Dalam proses litigasi, kekuatan alat bukti menjadi faktor utama yang menentukan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pembuatan akta notaris dalam setiap pemberian hibah sangat dianjurkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat kekuatan pembuktian, melindungi hak para pihak, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.