Keberadaan illegal fishing tidak hanya mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan, tetapi juga merugikan perekonomian lokal yang bergantung pada keberlanjutan sektor perikanan. Oleh karena itu peran PSDKP dalam menaggulangi illegal fishing di Lombok Timur menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran PSDKP dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan PSDKP dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan empiris dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor. 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMKP) Nomor 2 Tahun 2017, PSDKP memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan, patroli laut, serta penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, termasuk penangkapan dan penyitaan alat tangkap ilegal. Selain itu, PSDKP juga berperan dalam sosialisasi kepada nelayan mengenai pentingnya kelestarian laut dan teknik penangkapan yang ramah lingkungan. Namun, dalam pelaksanaannya, PSDKP Lombok Timur menghadapi berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana yang belum memadai, yang berakibat pada pengawasan yang kurang efektif. Dari sisi eksternal, tantangan sosial ekonomi nelayan yang terpaksa terlibat dalam illegal fishing serta kurangnya kesadaran akan kelestarian laut memperburuk situasi. Koordinasi antar lembaga yang kurang optimal juga memperlambat penegakan hukum di lapangan.