Pengelolaan arsip hukum yang baik merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi di lingkungan pemerintahan desa. Namun, pengelolaan arsip hukum secara manual sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan ruang penyimpanan, risiko kehilangan data, dan kesulitan dalam aksesibilitas. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pelatihan penerapan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan arsip hukum pada Kantor Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola arsip hukum secara digital menggunakan sistem informasi berbasis komputer. Metode pelatihan meliputi sesi teori mengenai pentingnya digitalisasi arsip hukum, pengenalan perangkat lunak sistem informasi arsip, serta praktik langsung dalam menginput, menyimpan, dan mengakses data arsip hukum secara efektif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta pelatihan mampu memahami dan mengoperasikan sistem informasi arsip dengan baik. Selain itu, implementasi sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi, meminimalisasi risiko kehilangan data, dan mempermudah pencarian arsip hukum. Kegiatan ini memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong tata kelola arsip hukum yang modern dan efisien di tingkat desa. Ke depan, pengembangan fitur tambahan dan dukungan berkelanjutan diharapkan dapat dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sistem informasi ini.