Ferdy Husni Nurdin
Universitas Muhammadiyah Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Keuangan Digital dalam Perspektif Hukum Islam Peluang dan Tantangan Nuris Fitra Alamsyah; Ferdy Husni Nurdin; Sentot Imam Wahjono
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.578

Abstract

Seiring dengan pesatnya era digital, kemunculan teknologi finansial (fintech) telah menjadi sebuah keniscayaan yang merespons kebutuhan masyarakat modern. Fenomena ini, yang pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, melibatkan perusahaan-perusahaan yang mengintegrasikan layanan jasa keuangan dengan inovasi teknologi. Akselerasi perkembangan teknologi telah mendorong transformasi signifikan dalam sektor keuangan, yang salah satu manifestasinya adalah maraknya adopsi fintech. Kehadiran fintech membawa beragam manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses terhadap pembiayaan, baik untuk modal usaha maupun untuk menjaga keberlangsungan operasional bisnis. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fintech, dengan memanfaatkan teknologi modern, dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan bagaimana analisis hukum Islam memandang serta mengatur fenomena ini? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran fintech dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi modern, sekaligus menganalisisnya dari perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif, penelitian ini melakukan analisis hukum Islam terhadap perkembangan fintech, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fundamental ekonomi syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech, dalam perspektif hukum Islam, telah mengalami perkembangan yang signifikan, disertai dengan beragam analisis terkait implementasi prinsip-prinsip syariah dalam industri ini. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa fintech tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam selama operasionalnya senantiasa selaras dan tidak melanggar ketentuan syariah.