Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aktivitas pengelolaan keuangan pada Masjid Nuruttijarrah, khususnya dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan dana. Masjid sebagai lembaga nirlaba memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel guna menunjang fungsi utamanya sebagai pusat ibadah dan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Nuruttijarrah memperoleh dana dari berbagai sumber seperti infak jamaah, donatur tetap dan tidak tetap, serta kegiatan keagamaan. Namun, pengelolaan dana masih dilakukan secara manual dan belum didukung oleh perencanaan anggaran tahunan maupun sistem pelaporan keuangan yang terstruktur. Ketidakteraturan sistem keuangan berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas dan kepercayaan jamaah. Selain itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan dapat menghambat efektivitas pengelolaan masjid dalam jangka panjang. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan penyusunan anggaran tahunan yang partisipatif, pelatihan manajemen keuangan bagi pengurus, serta penerapan sistem pelaporan yang sesuai dengan standar akuntansi entitas nirlaba. Dengan demikian, pengelolaan dana masjid dapat menjadi lebih profesional, efisien, dan berdampak positif terhadap keberlanjutan program-program keumatan.