Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip dasar akuntansi syariah dalam praktik transaksi jual beli oleh pedagang di Pasar Lamuru. Penelitian ini menitikberatkan pada lima prinsip utama dalam akuntansi syariah, yaitu keadilan, transparansi, kehalalan, amanah, dan akuntabilitas. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pedagang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang belum memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara optimal. Kendala utama meliputi rendahnya literasi keuangan, minimnya pendidikan formal, serta kurangnya pencatatan keuangan. Namun demikian, sebagian pedagang telah menunjukkan penerapan prinsip kejujuran dan kehalalan dalam aktivitas dagang mereka. Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi berkelanjutan dan pendampingan teknis guna meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip akuntansi syariah di pasar tradisional.
Copyrights © 2025