Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Surat Edaran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Risiko dan Manfaat Penurunan Suku Bunga Bagi Nasabah Putri Nesya Azahra; Ghefira Puteri Rahmadina; Juwita Puspita Sari; Tsamara Wifaq Ramadhani; Farahdinny Siswajanthy
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.1701

Abstract

Penelitian ini mengkaji resiko dan manfaat kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis financial tecnology (fintech) yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 terhadap nasabah. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan mitigasi pada industri pinjaman berbasis fintech. Penelitian ini menggunkan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penlitian menunjukan bahwa kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis fintech menimbulkan risiko sekaligus manfaat bagi nasabah. Risiko yang timbul telah disertai dengan upaya mitigasi risiko sebagai bentuk perlindungan konsumen. Sementara itu, manfaat penurunan suku bunga bagi nasabah menciptakan hubungan simbiosis mutualisme dengan industri fintech. Keywords: Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, Otoritass Jasa Keuangan, Risiko, Manfaat, Suku Bunga.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Sekstorsi Digital Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ghefira Puteri Rahmadina; Ridha Rahma Khaerunnisa; Asmak Ul Hosnah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5208

Abstract

Perkembangan teknologi digital meskipun membawa sejumlah manfaat telah memicu peningkatan tindak kejahatan siber, khususnya sekstorsi sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 25.262 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan, sehingga sinergi antarlembaga dan penegakan hukum pidana menjadi suatu keharusan. Studi hukum deskriptif normatif ini mengidentifikasi 2 (duaa) isu utama, yaitu pemulihan hak korban sekstorsi dan sanksi pidana terhadap pelaku. Temuan menunjukkan bahwa korban sekstorsi memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen legislatif seperti Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang UPSK yang memberikan penguatan yang signifikan. Perlindungan ini mencakup hak atas keamanan, restitusi, kompensasi, layanan medis, dan rehabilitasi psikososial. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang PDP, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah, yang sejalan dengan instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Kerangka regulasi perlu ditingkatkan untuk memfasilitasi penghapusan jejak digital guna menghentikan penyebaran konten sensitif dan memulihkan reputasi korban. Studi ini bertujuan untuk membangun pemahaman komprehensif tentang dimensi hukum, sosial, dan teknis sekstorsi guna meningkatkan keamanan digital dan kesejahteraan publik. Mengingat Indonesia menempati peringkat tertinggi dalam kasus sekstorsi di kawasan Asia, berbagai strategi pencegahan komprehensif telah diterapkan, termasuk pendidikan keamanan digital, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan kerangka regulasi, dan pemberian bantuan psikologis kepada korban.