Perkembangan teknologi digital meskipun membawa sejumlah manfaat telah memicu peningkatan tindak kejahatan siber, khususnya sekstorsi sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa hingga Januari 2025, terdapat 25.262 kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilaporkan, sehingga sinergi antarlembaga dan penegakan hukum pidana menjadi suatu keharusan. Studi hukum deskriptif normatif ini mengidentifikasi 2 (duaa) isu utama, yaitu pemulihan hak korban sekstorsi dan sanksi pidana terhadap pelaku. Temuan menunjukkan bahwa korban sekstorsi memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen legislatif seperti Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang UPSK yang memberikan penguatan yang signifikan. Perlindungan ini mencakup hak atas keamanan, restitusi, kompensasi, layanan medis, dan rehabilitasi psikososial. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang PDP, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah, yang sejalan dengan instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Kerangka regulasi perlu ditingkatkan untuk memfasilitasi penghapusan jejak digital guna menghentikan penyebaran konten sensitif dan memulihkan reputasi korban. Studi ini bertujuan untuk membangun pemahaman komprehensif tentang dimensi hukum, sosial, dan teknis sekstorsi guna meningkatkan keamanan digital dan kesejahteraan publik. Mengingat Indonesia menempati peringkat tertinggi dalam kasus sekstorsi di kawasan Asia, berbagai strategi pencegahan komprehensif telah diterapkan, termasuk pendidikan keamanan digital, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan kerangka regulasi, dan pemberian bantuan psikologis kepada korban.
Copyrights © 2025