Penelitian ini mengkaji resiko dan manfaat kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis financial tecnology (fintech) yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 terhadap nasabah. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya mendorong pertumbuhan dan mitigasi pada industri pinjaman berbasis fintech. Penelitian ini menggunkan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penlitian menunjukan bahwa kebijakan penurunan suku bunga pinjaman berbasis fintech menimbulkan risiko sekaligus manfaat bagi nasabah. Risiko yang timbul telah disertai dengan upaya mitigasi risiko sebagai bentuk perlindungan konsumen. Sementara itu, manfaat penurunan suku bunga bagi nasabah menciptakan hubungan simbiosis mutualisme dengan industri fintech. Keywords: Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023, Otoritass Jasa Keuangan, Risiko, Manfaat, Suku Bunga.
Copyrights © 2025