Penelitian ini bertujuan bahwa istri tidak berkewajiban untuk mengurus pekerjaan rumah menurut mantan Mufti Mesir Syauqi 'Allam. Fatwa tersebut sangat berbeda dengan pendapat ulama kontemporer lainnya yang mewajibkan istri untuk mengurus pekerjaan rumah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apa saja kewajiban istri menurut Syauqi, 2. Bagaimana dalil yang digunakan Syauqi tentang istri tidak diwajibkan untuk mengurus rumah, 3. Apa faktor penyebab perbedaan pendapat antara Syauqi ’Allam dengan ulama kontemporer lainnya tentang kewajiban istri. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Sumber datanya adalah sumber sekunder, yaitu kitab Fatawa as-Syabab. Sebagai bahan penunjang, peneliti menggunakan kitab fiqh, buku-buku, jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Kewajiban istri menurut Syauqi ‘ada empat, yaitu berhubungan seksual, menaati suami lebih didahulukan daripada ayahnya, memelihara diri dan martabat suami serta menempati rumah bersama suaminya. Fatwa tersebut dapat dipahami bahwa menurut Syauqi, istri tidak berkewajiban mengurus pekerjaan rumah. 2. Fatwa Syauqi merujuk Q.S al-Baqarah: 269 dan ar-Rum: 21, hadis, pendapat ulama dan ‘urf. 3. Faktor perbedaan pendapat Syauqi dengan ulama kontemporer lainnya dikarenakan berbedanya dalil. Fatwa mantan Mufti ini tidak sesuai dengan aturan hukum perkawinan di Indonesia. Hal ini karena aturan hukum perkawinan di Indonesia menetapkan bahwa istri berkewajiban untuk mengurus rumah tangga, termaktub pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 1974 pada poin 2 bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.