Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Apoteker Dalam Kelalaian Pelaksanaan Konseling Obat Di Apotek Chika Shamer; Eddy Asnawi; Irawan Harahap
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.2558

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam tanggung jawab hukum apoteker terkait kelalaian dalam pelaksanaan konseling obat di apotek, baik dari perspektif hukum perdata maupun pidana. Pentingnya konseling obat ditekankan sebagai bagian krusial dari pelayanan kefarmasian profesional, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 yang mewajibkan apoteker memberikan informasi komprehensif kepada pasien. Penelitian ini didasari oleh adanya kasus-kasus di mana kelalaian apoteker dalam memberikan informasi obat yang memadai telah menimbulkan kerugian pada pasien, seperti yang terlihat dalam Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, yang menyoroti perlunya akuntabilitas hukum atas tindakan apoteker. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait profesi apoteker, standar pelayanan kefarmasian, hukum perdata (khususnya Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum), serta hukum pidana (Pasal 360 dan 361 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat). Selain itu, analisis terhadap putusan pengadilan relevan, seperti Putusan PN Jakarta Pusat No. 45/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST dan Putusan PN Medan No. 2258/Pid.Sus/2020/PN Mdn, dilakukan untuk memahami implementasi dan inkonsistensi penegakan hukum dalam kasus kelalaian apoteker. Metodologi ini bertujuan untuk memperjelas unsur delik dan batasan pertanggungjawaban pidana apoteker dalam konteks kelalaian konseling obat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab apoteker telah ada, implementasinya dalam kasus kelalaian konseling obat masih menghadapi tantangan, termasuk interpretasi dan konsistensi penegakan hukum seperti yang tercermin dalam beberapa putusan pengadilan. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, pedoman yang lebih jelas bagi apoteker, serta konsistensi dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan pasien yang optimal dan akuntabilitas profesi apoteker sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.