Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perdagangan Orang di Era Digitalisasi Ekonomi Global: Strategi Hukum Internasional dan Tantangan Kriminologi Rudi Haryanto; Ani Purwati
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.3261

Abstract

Seiring perkembangan globalisasi telah menimbulkan dampak negatif berupa munculnya berbagai bentuk kejahatan khususnya kejahatan lintas negara (transnasional). Salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang aktual dan melanggar hak asasi manusia adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fenomena atau tantangan kriminologi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi digital, dimana pelaku memanfaatkan media sosial, platform online, dan teknologi digital lainnya untuk merekrut, mengangkut, menampung, mengirimkan atau memindahkan korban, sehingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi serta bersifat antarnegara yang menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara. Dalam perspektif ekonomi global, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengacu pada aktivitas pedagangan orang khususnya perempuan dan anak yang bergerak melintasi batas negara, dimana pelaku mendapatkan keuntungan ekonomi dari praktik pedagangan orang tersebut. Melihat kondisi tersebut, maka dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu strategi hukum internasional serta kerjasama internasional. Dalam hal ini, pengembangan hukum internasional dan organisasi internasional seperti Interpol menjadi bagian dari upaya bersama untuk menegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tingkat global. Implementasi strategi hukum internasional sebagai alat penting dalam hubungan kerjasama internasional untuk mencegah, menindak dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Implikasi Hukum Artificial Intelligence Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Terhadap Prinsip Itikad Baik Rudi Haryanto; Ani Purwati
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.8004

Abstract

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengambilan keputusan bisnis berkembang pesat seiring dengan transformasi digital di sektor ekonomi. Artificial Intelligence digunakan dalam berbagai aktivitas strategis, seperti penilaian risiko, penentuan harga, dan seleksi konsumen, yang secara langsung memengaruhi hak dan kewajiban para pihak. Di sisi lain, penggunaan Artificial Intelligence menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait penerapan prinsip itikad baik sebagai asas fundamental dalam hukum perjanjian dan hukum bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum penggunaan Artificial Intelligence dalam pengambilan keputusan bisnis terhadap prinsip itikad baik dalam perspektif hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Artificial Intelligence tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak dengan itikad baik, melainkan memperluas makna itikad baik ke dalam kewajiban kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas atas keputusan berbasis algoritma. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap keputusan bisnis yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence.