Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengambilan keputusan bisnis berkembang pesat seiring dengan transformasi digital di sektor ekonomi. Artificial Intelligence digunakan dalam berbagai aktivitas strategis, seperti penilaian risiko, penentuan harga, dan seleksi konsumen, yang secara langsung memengaruhi hak dan kewajiban para pihak. Di sisi lain, penggunaan Artificial Intelligence menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait penerapan prinsip itikad baik sebagai asas fundamental dalam hukum perjanjian dan hukum bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum penggunaan Artificial Intelligence dalam pengambilan keputusan bisnis terhadap prinsip itikad baik dalam perspektif hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Artificial Intelligence tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk bertindak dengan itikad baik, melainkan memperluas makna itikad baik ke dalam kewajiban kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas atas keputusan berbasis algoritma. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap keputusan bisnis yang dihasilkan oleh sistem Artificial Intelligence.
Copyrights © 2026