Alghifari Aqil Athallah
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Edukasi Mengenal Hukum itu Keren, Dengan Tema “Tindak Pidana Anak di Lingkungan Sekolah SMAN 6 Samarinda” Ardiansyah Nursha Putra; Alghifari Aqil Athallah; Beril Fahrezi Ihsan; Cahya Febri Hasanah; Dhimas Saputra; Maulana Maulana; Riyan Riyan; Sunarioyo Sunarioyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4819

Abstract

Program pengabdian bertajuk "Mengenal Hukum itu Keren" yang diselenggarakan oleh kami mahasiswa Program Studi S1 Hukum di SMAN 6 Samarinda bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Kegiatan edukatif ini berfokus pada tindak pidana anak yang sering terjadi di lingkungan sekolah, meliputi perundungan (bullying), kekerasan (baik fisik maupun verbal), pencurian, perusakan fasilitas, serta berbagai pelanggaran norma hukum lainnya.Uniknya, seluruh materi sosialisasi dipresentasikan sepenuhnya oleh mahasiswa hukum tanpa melibatkan narasumber eksternal. Hal ini sekaligus menjadi sarana untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam menyampaikan isu-isu hukum secara efektif kepada masyarakat.Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini dirancang agar interaktif dan mudah dipahami, mencakup pemaparan materi hukum dengan bahasa yang sederhana, diskusi dua arah untuk menguji pemahaman siswa, dan simulasi kasus ringan. Metode ini membantu peserta didik mengidentifikasi jenis-jenis tindak pidana dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya dampak positif berupa peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum siswa terkait kategori tindak pidana anak. Siswa juga menjadi lebih paham tentang pentingnya mematuhi norma hukum dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan mendukung pembentukan karakter pelajar yang taat hukum dan berintegritas
Sosialisasi “Stop Bullying & Kekerasan Seksual : Lindungi Diri, Hargai Teman” Alghifari Aqil Athallah; Noval Ramadhani; Taufik Hidayat; Ardiansyah Nurshah Putra; Fitrah Ramadhan; Rahmad Padli; Muh. Arif Yoga Pratama; Muhammad Imam Ramadhani; Muhammad Dzakir; Insan Nur Rahmanda Putra; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4899

Abstract

Fenomena bullying dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan karakter remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya melindungi diri serta menghargai sesama sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan. Metode pelaksanaan Pengabdian Kepada masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan(Edukasi) terkait perilaku bullying serta kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya edukasi, pengawasan, dan empati sosial menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindakan Menurut Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) - Albert Bandura. Perilaku agresif, termasuk bullying dan kekerasan seksual, dipelajari melalui pengamatan (observasi) dan peniruan (imitasi) terhadap model di lingkungan sekitar, terutama orang tua, teman sebaya, media massa, dan pornografi. Menjelaskan mengapa anak meniru kekerasan yang dilihatnya di rumah atau di media, dan bagaimana lingkungan yang permisif terhadap agresi dapat melanggengkan bullying dan kekerasan. Melalui program edukatif dan kampanye sosial bertema “Stop Bullying & Kekerasan Seksual”, Sebanyak 110 peserta didik di SMPN 26 MAKROMAN mampu memahami batasan perilaku, menghargai hak orang lain, serta berani melapor ketika menjadi korban atau saksi. Kesimpulannya, upaya pencegahan bullying dan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai.