Insan Nur Rahmanda Putra
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sosialisasi “Stop Bullying & Kekerasan Seksual : Lindungi Diri, Hargai Teman” Alghifari Aqil Athallah; Noval Ramadhani; Taufik Hidayat; Ardiansyah Nurshah Putra; Fitrah Ramadhan; Rahmad Padli; Muh. Arif Yoga Pratama; Muhammad Imam Ramadhani; Muhammad Dzakir; Insan Nur Rahmanda Putra; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4899

Abstract

Fenomena bullying dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan karakter remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya melindungi diri serta menghargai sesama sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan. Metode pelaksanaan Pengabdian Kepada masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan(Edukasi) terkait perilaku bullying serta kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya edukasi, pengawasan, dan empati sosial menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindakan Menurut Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) - Albert Bandura. Perilaku agresif, termasuk bullying dan kekerasan seksual, dipelajari melalui pengamatan (observasi) dan peniruan (imitasi) terhadap model di lingkungan sekitar, terutama orang tua, teman sebaya, media massa, dan pornografi. Menjelaskan mengapa anak meniru kekerasan yang dilihatnya di rumah atau di media, dan bagaimana lingkungan yang permisif terhadap agresi dapat melanggengkan bullying dan kekerasan. Melalui program edukatif dan kampanye sosial bertema “Stop Bullying & Kekerasan Seksual”, Sebanyak 110 peserta didik di SMPN 26 MAKROMAN mampu memahami batasan perilaku, menghargai hak orang lain, serta berani melapor ketika menjadi korban atau saksi. Kesimpulannya, upaya pencegahan bullying dan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai.
“BAHAYA AI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA PELAJAR MTS” Insan Nur Rahmanda Putra; Kevin Ardian Liebher Wijaya; Sunariyo Sunariyo; Maulana Maulana; Dhimas Saputra; Insan Nur Rahmanda Putra; Muhammad Ardi Samsudin Nur
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4962

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat "Bahaya AI dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia" dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 di Madrasah Tsanawiyah Sulaiman Yasin, Samarinda, Kalimantan Timur, bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. Pemanfaatan AI sering disalahgunakan, seperti penyebaran konten ilegal dan pelanggaran privasi, menunjukkan lemahnya pemahaman regulasi hukum dan prinsip HAM. Landasan teori kegiatan ini meliputi Teori Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak dasar individu, Teori Tanggung Jawab Hukum, yang menekankan konsekuensi hukum perbuatan melawan hukum, dan konsep Human-Centered AI, yang menempatkan manusia sebagai pusat kendali teknologi. Metode pelaksanaan mencakup pemaparan materi, diskusi, studi kasus, dan simulasi hukum untuk memberikan pemahaman praktis mengenai dampak hukum penyalahgunaan AI. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap aspek hukum dan moral penggunaan teknologi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif penyalahgunaan teknologi dan membentuk generasi muda berintegritas, sadar hukum, dan menghormati HAM. Landasan spiritual kegiatan ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 30, yang menegaskan tanggung jawab manusia mengelola teknologi dengan bijak dan beretika. Dengan demikian, kegiatan ini relevan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan etika di era digital, serta mendorong penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan teknologi AI, serta mempromosikan penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Remaja di Media Sosial: Tinajauan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi di SMP 3 Muhammdiyah Samarinda Insan Nur Rahmanda Putra; Bayu Pramana Putra; Reynathan maulana resi; Lukman Lukman; Muhammad Rizky Safardianur; Ade Putra Amanda; Abdurrahman Fauzan; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5653

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada siswa/i di SMK Negeri 1 Samarinda ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital. Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya literasi digital di kalangan pelajar, sehingga banyak dari mereka belum memahami bentuk-bentuk kejahatan siber seperti penipuan online, pencurian data pribadi, dan penyebaran konten ilegal. Padahal, aktivitas digital telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan melibatkan 27 siswa/i sebagai peserta melalui metode ceramah normatif-yuridis dan diskusi interaktif. Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE, yang mengatur tanggung jawab hukum bagi pengguna internet serta perlindungan terhadap korban kejahatan siber. Dalam konteks ini, negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dalam ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mulai memahami pentingnya menjaga keamanan digital pribadi, mengenali bentuk- bentuk kejahatan siber, serta mengetahui prosedur hukum dalam melaporkan tindak pidana siber. Diskusi juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat literasi hukum digital, agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, tetapi juga warga negara yang patuh hukum dan berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.