Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi “Stop Bullying & Kekerasan Seksual : Lindungi Diri, Hargai Teman” Alghifari Aqil Athallah; Noval Ramadhani; Taufik Hidayat; Ardiansyah Nurshah Putra; Fitrah Ramadhan; Rahmad Padli; Muh. Arif Yoga Pratama; Muhammad Imam Ramadhani; Muhammad Dzakir; Insan Nur Rahmanda Putra; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4899

Abstract

Fenomena bullying dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan karakter remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya melindungi diri serta menghargai sesama sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan. Metode pelaksanaan Pengabdian Kepada masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan(Edukasi) terkait perilaku bullying serta kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya edukasi, pengawasan, dan empati sosial menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindakan Menurut Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) - Albert Bandura. Perilaku agresif, termasuk bullying dan kekerasan seksual, dipelajari melalui pengamatan (observasi) dan peniruan (imitasi) terhadap model di lingkungan sekitar, terutama orang tua, teman sebaya, media massa, dan pornografi. Menjelaskan mengapa anak meniru kekerasan yang dilihatnya di rumah atau di media, dan bagaimana lingkungan yang permisif terhadap agresi dapat melanggengkan bullying dan kekerasan. Melalui program edukatif dan kampanye sosial bertema “Stop Bullying & Kekerasan Seksual”, Sebanyak 110 peserta didik di SMPN 26 MAKROMAN mampu memahami batasan perilaku, menghargai hak orang lain, serta berani melapor ketika menjadi korban atau saksi. Kesimpulannya, upaya pencegahan bullying dan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai.
Pemikiran Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan Implikasinya terhadap Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia Ardiansyah Nurshah Putra; Muhammad Arif Yoga Paratama; Muhammad Imam Ramadhani; Fitrah Ramadhan; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.11980

Abstract

Pemikiran Hukum Pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu teori hukum Indonesia yang menempatkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering) untuk mendukung pembangunan nasional. Pemikiran ini lahir sebagai respons terhadap kondisi hukum Indonesia pascakemerdekaan yang masih dipengaruhi sistem hukum kolonial dan dianggap kurang mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar, landasan filosofis, karakteristik Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, serta implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat (philosophical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori Hukum Pembangunan menempatkan hukum dalam arti luas, yang tidak hanya meliputi peraturan perundang-undangan tetapi juga asas, kaidah, lembaga, dan proses hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara filosofis, teori ini merupakan sintesis antara pemikiran hukum Barat dan konteks sosial masyarakat Indonesia. Implikasi teori ini terhadap pembangunan hukum nasional tampak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, dan perumusan kebijakan publik yang menekankan prinsip keadilan, kemanfaatan, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemikiran Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, seperti digitalisasi layanan hukum, globalisasi, dan reformasi hukum nasional.