Konflik dalam pembangunan wilayah transmigrasi di Indonesia merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berkaitan dengan distribusi lahan dan ketimpangan ekonomi, tetapi juga melibatkan benturan nilai, identitas, dan sistem pengetahuan antara masyarakat lokal dan aktor pembangunan. Pendekatan penyelesaian konflik yang bersifat teknokratis dan administratif terbukti belum mampu menyentuh akar sosial-kultural konflik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokasi berbasis kearifan lokal dalam penyelesaian konflik pembangunan wilayah transmigrasi serta implikasinya terhadap transformasi kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, dianalisis menggunakan Advocacy Coalition Framework (ACF) untuk memahami dinamika aktor, sistem keyakinan, dan proses pembelajaran kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal berfungsi tidak hanya sebagai aset budaya, tetapi juga sebagai instrumen advokasi yang memiliki legitimasi sosial kuat dalam memengaruhi proses kebijakan. Analisis ACF mengungkap adanya dua koalisi utama, yakni koalisi pembangunan berorientasi pertumbuhan dan koalisi berbasis kearifan lokal, yang berinteraksi melalui proses pembelajaran kebijakan. Penelitian ini merumuskan model advokasi integratif berbasis kearifan lokal yang mencakup tahapan pembingkaian isu, pembangunan koalisi, serta pelembagaan kebijakan. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi nilai lokal dalam strategi advokasi sebagai pendekatan yang lebih inklusif, kontekstual, dan berkelanjutan dalam penyelesaian konflik pembangunan wilayah transmigrasi.