Zai, Nipa Anugerah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : YUSTISI

KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN ATAS PERJANJIAN KREDIT TERKAIT GUGATAN DEBITUR Zai, Nipa Anugerah; Marniati, Felicitas Sri; Sahril, Iran
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.22657

Abstract

Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana hukum yang memberikan kepastian bagi kreditur untuk menagih pelunasan utang melalui penjualan objek jaminan. Namun, dalam praktik sering muncul persoalan ketika debitur mengajukan gugatan atas eksekusi tersebut. Gugatan debitur umumnya didasarkan pada klaim cacat prosedural atau pelanggaran asas kepastian hukum. Akibatnya, kreditur tidak dapat secara langsung menikmati hasil dari hak tanggungan meskipun telah terjadi wanprestasi. Permasalahan utama penelitian ini adalah: (1) bagaimana prosedur eksekusi hak tanggungan terkait gugatan debitur, dan (2) bagaimana jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam konteks perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum untuk menemukan pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tanggungan memiliki sifat aksesoir terhadap perjanjian pokok, sehingga pelaksanaan eksekusi harus tetap menjunjung asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, serta PMK Nomor 213/PMK.06/2020, menjadi dasar normatif pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur substantif dan prosedural, serta tetap menghormati hak-hak debitur. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Eksekusi, Perjanjian Kredit, Gugatan Debitur.