Ni Made Sumerti Asih
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HAK KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASINGYANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA Ni Made Sumerti Asih; Gusti Ayu Kade Komalasari
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/20dkn568

Abstract

For Indonesians and Indonesian legal entities, various land rights can be granted such as Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, and Hak Guna Usaha, but for foreigners and foreign legal entities can only be granted Hak Use. Indonesian legal entities may be granted property rights for certain legal entities, such as socio-religious legal entities, foundations, cooperatives. The problem studied is that foreigners who are domiciled in Indonesia have the right to own a residential or residential house in Indonesia and the legal consequences if there is a violation of the ownership of a residential or residential house by a foreigner domiciled in Indonesia. According to Law Number 1 of 2011 concerning Housing and residential areas, Article 52 paragraph (1) states that foreigners can inhabit or occupy houses by means of Lease Rights or Use Rights. For a place to live, foreigners can rent houses owned by Indonesians or if they want to build their own houses, it is possible to control and use the land in question with Lease Rights or Use Rights. If the land in question is Indonesian-owned land, it can be with rental rights for buildings or use rights (Article 41 and 44 of the UUPA) and the legal consequences of violating the ownership of residential or residential houses by foreigners domiciled in Indonesia are legal consequences in the form of birth , change, or disappearance of a certain legal relationship and legal consequences in the form of sanctions, which are not desired by the legal subject. The legal consequence in the form of birth, change, or disappearance of a certain legal relationship is that since the right is requested either directly with the deed of release and deed of transfer of rights, then a new legal relationship is born, namely the transfer of rights or since the foreigner signs the deed of release and deed of transfer of rights. then at that time the party who gets the right or a foreigner becomes the legal owner.
IMPLEMENTASI ETIKA ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAIUPAYA UNTUK MENCEGAH KORUPSI Ni Made Sumerti Asih
Jurnal Ilmiah Raad Kertha Vol. 1 No. 2 (2018): Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Publisher : Universitas Mahendradatta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/z82e0793

Abstract

Aparatur Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dituntut memiliki kewajiban etis yang lebih banyak dalam kaitannya dengan prilaku dibandingkan dengan orang-orang swasta.Setiap petugas Negara wajib memiliki prilaku yang memiliki keunggulan watak, keluhuran budi serta berbagai asas etis yang bersumber pada kebajikan moral yaitu keadilan. Aparatur Negara harus sungguh-sungguh memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etis sebanyak mungkin dalam menjalankan kekuasaan dan wewenangnya serta dalam tindakan jabatannya sebagai abdi masyarakat,bangsa dan Negara. Korupsi adalah suatu perbuatan amoral yang menyangkut penyalah gunaan jabatan, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan, penempatan orang-orang atau golongan dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan. Kurupsi adalah merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap norma sosial, norma etika maupun norma hukum. Implementasi Etika Administrasi Negara sebagai upaya untuk mencegah korupsi dilakukan dengan cara melembagakan nilai-nilai etika dalam Kode Etik maupun peraturan perundang-undangan agar ditaati dan dilaksanakan sebagai etik kerja bagi administarator Negara. Etika Administrasi Negara telah ditetapkan antara lain: dalam Kode Etik Korp Pegawai Republik Indonesia, Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil, Undang Undang Kepegawaian RepbulikIndonesia Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.Etika Administrasi Negara adalah sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.