Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Di Kabupaten Musi Rawas Firmansyah Ababil; Wawan Fransico; Ahmad Fuadi; Devi Anggreni Sy
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law Number 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction was enacted as a legal instrument to address organized forestry crimes that have significant environmental impacts. However, in practice, the effectiveness of its implementation still faces various challenges, particularly in regions with extensive forest areas such as Musi Rawas Regency. This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Law Number 18 of 2013 in preventing and combating forest destruction in Musi Rawas Regency and to identify factors influencing its enforcement. The research method used is empirical legal research with a sociological-juridical approach. Data were collected through interviews with officials of the Forest Management Unit (KPH), law enforcement authorities, as well as the examination of relevant documents and legislation. The results indicate that the implementation of Law Number 18 of 2013 in Musi Rawas Regency has not been fully effective. This ineffectiveness is influenced by several factors, including limited human resources and infrastructure, weak inter-agency coordination, low public legal awareness, and ongoing forest destruction activities that are difficult to monitor and control. Therefore, strengthening institutional capacity, improving cross sectoral coordination, and enhancing public legal awareness are necessary to achieve sustainable forest protection. Keywords: Legal Effectiveness, Forest Destruction, Law Number 18 of 2013   Abstrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menanggulangi kejahatan kehutanan yang bersifat terorganisir dan berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, efektivitas penerapan undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di daerah yang memiliki kawasan hutan cukup luas seperti Kabupaten Musi Rawas. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam mencegah dan menanggulangi pengrusakan hutan di Kabupaten Musi Rawas serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Metode Penulisan yang digunakan adalah Penulisan hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak UPTD/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat penegak hukum, serta studi terhadap dokumen dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil Penulisan menunjukkan bahwa penerapan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 di Kabupaten Musi Rawas belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta masih adanya praktik pengrusakan hutan yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan perlindungan hutan yang berkelanjutan.   Kata kunci: Efektivitas Hukum, Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Efektivitas Restorative Justice Sebagai Pendekatan Alternatif Dalam Sistem Peradilan Indonesia Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Peghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jayandi Andefa; Wawan Fransico; Ahmad Fuadi; Devi Anggreni Sy
Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The restorative justice approach is an alternative method for resolving criminal cases that emphasizes the restoration of the original condition, the balance of interests between victims, offenders, and the community, and the avoidance of repressive punishment. In Indonesia, the normative application of restorative justice is regulated under Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning the Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, particularly in the handling of minor criminal offenses. This study aims to analyze the effectiveness of restorative justice as an alternative approach within the Indonesian criminal justice system and to examine the factors influencing its implementation at the prosecutorial level. This research employs a normative-empirical research method, using statutory and conceptual approaches, supported by empirical data obtained through interviews and field studies. The data consist of primary and secondary, legal materials and are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the implementation of restorative justice based on Regulation of the Attorney General Number 15 of 2020 has, in principle, been effective in resolving minor criminal offenses, particularly in realizing restorative oriented justice, improving judicial efficiency, and reducing case backlogs. However, its effectiveness still faces several challenges, including differences in understanding among law enforcement officials, limited public socialization, and suboptimal coordination among institutions within the criminal justice system. Therefore, it is necessary to strengthen regulatory frameworks, enhance the capacity of law enforcement officers, and improve inter-institutional synergy to ensure that restorative justice can be implemented more optimally and consistently as an integral part of the Indonesian criminal justice system. Keywords: Restorative Justice, Legal Effectiveness, Prosecution Service   Abstrak Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta penghindaran pemidanaan yang bersifat represif. Di Indonesia, penerapan restorative justice secara normatif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya dalam penanganan tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di tingkat kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dan studi lapangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada prinsipnya telah berjalan efektif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, terutama dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, efisiensi proses peradilan, serta pengurangan beban perkara. Namun demikian, efektivitas tersebut masih menghadapi beberapa kendala, antara lain perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antar lembaga agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dan konsisten sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.   Kata kunci: Restorative Justice, Efektivitas Hukum, Kejaksaan