Sinergi : Jurnal Ilmiah Multidisiplin
Vol. 2 No. 1 (2026): Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin

Efektivitas Restorative Justice Sebagai Pendekatan Alternatif Dalam Sistem Peradilan Indonesia Upaya Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Peghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jayandi Andefa (Unknown)
Wawan Fransico (Unknown)
Ahmad Fuadi (Unknown)
Devi Anggreni Sy (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2026

Abstract

The restorative justice approach is an alternative method for resolving criminal cases that emphasizes the restoration of the original condition, the balance of interests between victims, offenders, and the community, and the avoidance of repressive punishment. In Indonesia, the normative application of restorative justice is regulated under Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 15 of 2020 concerning the Termination of Prosecution Based on Restorative Justice, particularly in the handling of minor criminal offenses. This study aims to analyze the effectiveness of restorative justice as an alternative approach within the Indonesian criminal justice system and to examine the factors influencing its implementation at the prosecutorial level. This research employs a normative-empirical research method, using statutory and conceptual approaches, supported by empirical data obtained through interviews and field studies. The data consist of primary and secondary, legal materials and are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the implementation of restorative justice based on Regulation of the Attorney General Number 15 of 2020 has, in principle, been effective in resolving minor criminal offenses, particularly in realizing restorative oriented justice, improving judicial efficiency, and reducing case backlogs. However, its effectiveness still faces several challenges, including differences in understanding among law enforcement officials, limited public socialization, and suboptimal coordination among institutions within the criminal justice system. Therefore, it is necessary to strengthen regulatory frameworks, enhance the capacity of law enforcement officers, and improve inter-institutional synergy to ensure that restorative justice can be implemented more optimally and consistently as an integral part of the Indonesian criminal justice system. Keywords: Restorative Justice, Legal Effectiveness, Prosecution Service   Abstrak Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta penghindaran pemidanaan yang bersifat represif. Di Indonesia, penerapan restorative justice secara normatif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya dalam penanganan tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di tingkat kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dan studi lapangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada prinsipnya telah berjalan efektif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, terutama dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, efisiensi proses peradilan, serta pengurangan beban perkara. Namun demikian, efektivitas tersebut masih menghadapi beberapa kendala, antara lain perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antar lembaga agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dan konsisten sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.   Kata kunci: Restorative Justice, Efektivitas Hukum, Kejaksaan  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sinergi

Publisher

Subject

Aerospace Engineering Humanities Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Education Environmental Science Health Professions Immunology & microbiology Physics Social Sciences

Description

Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin adalah publikasi ilmiah yang bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran gagasan, riset, serta temuan ilmiah yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, guna memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah global. Jurnal ...