Abstract: The utilization of information technology in business communication plays a strategic role in improving business effectiveness while also serving as a medium for legal education in the community. However, rural communities still face limitations in digital literacy and low levels of legal awareness in business activities. This article aims to analyze the implementation of a Community Service Program (Pengabdian kepada Masyarakat/PKM) focused on optimizing the use of information technology as a business communication medium to enhance legal awareness among the community of Silo Bonto Village. The method employed was a participatory approach through training, mentoring, and evaluation using pre- and post-training questionnaires. The results indicate an improvement in participants’ understanding of the use of information technology for business communication, as well as an increase in legal awareness related to rights and obligations in digital transactions. This program demonstrates that integrating information technology training with legal education can serve as an effective strategy for empowering rural communities. Keywords: business communication; community service; information technology; legal awareness; village. Abstrak: Pemanfaatan teknologi informasi dalam komunikasi bisnis memiliki peran strategis dalam meningkatkan efektivitas usaha sekaligus sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Namun, pada masyarakat desa masih ditemukan keterbatasan literasi digital dan rendahnya kesadaran hukum dalam aktivitas bisnis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai media komunikasi bisnis guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Silo Bonto. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui pelatihan, pendampingan, dan evaluasi berbasis kuesioner pra dan pascapelatihan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap penggunaan teknologi informasi dalam komunikasi bisnis serta peningkatan kesadaran hukum terkait hak dan kewajiban dalam transaksi digital. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi pelatihan teknologi informasi dengan edukasi hukum mampu menjadi strategi efektif dalam pemberdayaan masyarakat desa. Kata kunci: desa; kesadaran hukum; komunikasi bisnis; pengabdian kepada masyarakat; teknologi informasi