This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Nofelita, Mira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAYANAN DARAH RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM NORMATIF: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN Abdi, Taufik; Triana, Yeni; Sari, Kurnia; Nofelita, Mira
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.151

Abstract

Pelayanan darah merupakan bagian esensial dari sistem pelayanan kesehatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pasien. Kesalahan dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, hingga transfusi darah dapat menimbulkan risiko medis serius serta implikasi hukum bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pelayanan darah di rumah sakit dalam perspektif hukum normatif dengan menitikberatkan pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak pasien, serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan transfusi darah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan kerangka regulasi yang cukup komprehensif dalam pelayanan darah, mulai dari konstitusi hingga peraturan teknis di bidang kesehatan. Namun, masih ditemukan disharmonisasi norma dan kelemahan dalam implementasi yang berpotensi mengurangi kepastian hukum dan efektivitas perlindungan pasien. Perlindungan hukum terhadap pasien telah diatur secara preventif melalui standar pelayanan dan keselamatan pasien, serta secara represif melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan transfusi darah guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan.