This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Ketaren, Harizky Devanny; Danil, Elwi; Rembrandt
UNES Law Review Vol. 8 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/9a24gb94

Abstract

Notaris adalah pejabat publik yang diwajibkan oleh hukum untuk membuat akta otentik sesuai dengan kewenangannya. Notaris dalam membuat akta Otentik oleh notaris adalah mengenai isi akta yang tidak sesuai dengan fakta, baik mengenai objek, identitas para pihak maupun tanda tangan yang ditempelkan oleh para pihak pada akta Otentik. Perbedaan ini berarti bahwa notaris harus bertanggung jawab atas isi akta. Salah satu contoh kasus mengenai isi akta yang berbeda dengan fakta adalah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Dalam putusan ini, Madiyana Herawati, S.H., Sp.N. Binti Maulana telah terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan, yaitu membuat akta Otentik palsu atau memalsukan kata Otentik yang dapat menimbulkan hak, kewajiban dan keringanan utang, atau yang dimaksudkan sebagai pembuktian sesuatu dengan maksud menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk menggunakan dokumen tersebut. seolah-olah isinya benar dan tidak salah, yang dapat menimbulkan kerugian, siapa yang melakukannya, siapa yang memerintahkan untuk dilakukan, dan siapa yang ikut melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat 1 KUHP. Dalam tulisan ini terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas, pertama, bentuk tanggung jawab apa yang dapat dibebankan kepada Notaris atas isi Akta Otentik yang tidak sesuai dengan fakta? Kedua, apa pertimbangan Hakim terhadap Notaris yang membuat Akta tidak sesuai dengan fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022? Ketiga, apa konsekuensi hukum bagi notaris yang membuat akta yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Materi utama penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai data yang sudah ada sebelumnya berdasarkan hukum, literatur dan studi hukum lainnya. Metode pengumpulan data menggunakan kajian dokumen dan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian tersebut adalah tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada Notaris atas isi Akta Otentik yang tidak sesuai dengan fakta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Sanksi bagi Notaris sebagai pembuat akta yang tidak sesuai dengan fakta tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bentuk pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta yang tidak sesuai dengan fakta dapat dikenakan berdasarkan Hukum Pidana yang tertuang dalam Pasal 264 Ayat (1) KUHP.