Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Pada kenyataannya korban mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan secara berkelompok oleh sesama penghuni panti dan melibatkan pendidik. Cara beroperasinya kejahatan itu memperlihatkan adanya pola sistematis yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan secara berulang tanpa ada mekanisme perlindungan yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan non-penal terhadap kekerasan anak oleh pendidik panti asuhan. Menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu, dalam penelitian ini memadukan unsur hukum normative yang selanjutnya didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pencegahan yang cocok kekerasan berbasis sekolah pada upaya penciptaan lingkungan yang aman dan mendukung dengan menangani berbagai faktor risiko dan menerapkan strategi yang komprehensif. Mulai dari upaya identifikası dan intervensi dini dalam mengenali tanda-tanda awal indikasi kekerasan di antara pengurus serta anak asuh, pelibatan seluruh anak asuh, komunitas, dan Keluarga dalam upaya meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan di sekolah, hingga pelaksanaan pelatihan kognitif-perilaku dan aktivitas pemantauan serta adaptasi berkelanjutan. Mengenai model pencegahan kekerasan berbasis sekolah dalam studi/kajian kriminologi, kurang lebih sudah banyak juga diadopsi oleh lembaga/Kementerian. Upaya penanggulangan dengan melalui sarana non penal yakni dengan cara melakukan sosialısası sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Sosial Bandar Lampung terkait upaya pemberdayaan anak sesuai dengan keahliannya. Perlunya menciptakan lingkungan pendidikan dan pergaulan yang aman dan mendidik bagi anak-anak, serta memberikan pemahaman yang benar mengenal bahaya kekerasan dan dampak negatifnya.